Tugas dan Fungsi Penjaminan Mutu

Pembentukan BAPEM merupakan upaya Unbrah untuk menjalankan fungsi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat fakultas dan Prodi guna mewujudkan indikator-indikator Good University Governance serta terpeliharanya budaya mutu di FKG Unbrah. BAPEM terdiri dari Sekretaris divisi-divisi. BAPEM bertanggung jawab kepada Rektor melalui LP3M.

  1. Ketua BAPEM

    Mempunyai lingkup tugas yaitu :

    a. Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu di level Fakultas;

    b. Melakukan audit Sistem Manajemen Mutu;

    c. Menyusun Standar Mutu Akademik Fakultas

    d. Menyusun Manual Mutu Akademik Fakultas

    e. Menyusun Manual Prosedur Fakultas

    f. Menyusun Kebijakan Mutu Akademik Fakultas


  2. Sekretaris BAPEM

    Mempunyai lingkup tugas yaitu :

    a. Membuat Formulir untuk semua jenis layanan akademik dan non-akademik (ump.adm akademik, kemahasiswaan, sarana dan prasarana)

    b. Sosialisasi sistim penjaminan mutu kepada sivitas akademika tingkat Fakultas.

    c. Pelatihan dan Konsultasi tentang pelaksanaan Penjaminan Mutu.

    d. Secara berkala melaksanakan monitoring setiap kegiatan akademik dan evaluasi atau pengukuran mutu serta tindak lanjutnya untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

    e. Membahas dan menindaklanjuti PTK (Permintaan Tindakan Koreksi) pada Fakultas dan Prodi.

    f. Mendampingi Tim Akreditasi Prodi

    g. Mengkoordinasikan pengusulan akreditasi.

    h. Menyusun Anggaran BAPEM


  3. Divisi SMM

    Koordinator dan Anggota mempunyai lingkup tugas yaitu :

    a. Membantu ketua dalam menyusun Standar Mutu Akademik Fakultas

    b. Membantu ketua dalam menyusun Manual Mutu Akademik Fakultas

    c. Membantu ketua dalam menyusun Manual Prosedur Fakultas

    d. Membantu ketua dalam menyusun Kebijakan Mutu Akademik Fakultas

    e. Membantu ketua dalam membuat Formulir untuk semua jenis layanan akademik dan non-akademik (ump.adm akademik, kemahasiswaan, sarana dan prasarana)

    f. Membantu ketua dalam sosialisasi sistim penjaminan mutu kepada sivitas akademika tingkat Fakultas.

    g. Membantu ketua dalam Pelatihan dan Konsultasi tentang pelaksanaan Penjaminan Mutu.

    h. Membantu ketua dalam membahas dan menindaklanjuti PTK (Permintaan Tindakan Koreksi) pada Fakultas.

    i. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.


  4. Divisi Monev/Audit/Akreditasi

    Koordinator dan Anggota mempunyai lingkup tugas yaitu :

    a. Menyusun Instruksi Kerja FKG.

    b. Menyusun dokumen spesifikasi FKG dan SOP (Standar Operasional Prosedur) nya.

    c. Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Audit Mutu Internal (AMI) FKG.

    d. Melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Proses Pembelajaran FKG

    e. Menyusun Instrumen Tracer Study FKG.

    f. Membantu ketua dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Proses Pembelajaran FKG

    g. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua.


  5. Tenaga Kependidikan BAPEM

    Mempunyai lingkup tugas yaitu :

    a. Mengoordinasikan administrasi dan mengarsipkan ke sekretaris BAPEM.

    b. Mengajukan permohonan penerbitan surat tugas untuk semua kegiatan di dalam dan luar BAPEM.

    c. Menyusun notulensi rapat BAPEM, RTM, dan RTL.

    d. Mengajukan usulan pengadaan barang, perbaikan barang, serta menjaga iklim kerja di BAPEM.

    e. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua dan Koordinator